Rabu, 27 April 2011

Sejarah Gerakan Radikal Islam


KHAWARIJ
Gerakan Radikal Islam Zaman Klasik

Makalah diajukan untuk memenuhi tugas matakuliah
Sejarah Gerakan Radikal Islam

Dosen Pengampu

Prof. Dr. Syafiq Mughni, MA
Dra. Lilik Zulaicha, M.Hum


 

Oleh :

Muhammad Nur Salim            (A02209016)


JURUSAN SEJARAH DAN PERADABAN ISLAM
FAKULTAS ADAB
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
2011

PENDAHULUAN

Dalam pembahasan mengenai Khawarij, menurut A. Syalabi lebih sesuai dimulai dengan membahas sejarah mereka, baru kemudian diikuti dengan penjelasan- penjelasan tentang pemikiran- pemikiran dan paham mereka. Sebab kita akan melihat bahwa sejarah mereka lebih tua dan lebih dahulu lahirnya dari pada paham mereka. Mereka lebih dulu memberontak kepada Ali, kemudian barulah mereka berusaha mencari sebab bagi pemberontakan itu. Lama mereka mencari sebab itu, akan tetapi mereka tiada menemukannya , karena itu mereka lalu kembali mendukung Ali. Kemudian mereka merasa rindu dengan perpecahan, sebab itu mereka memisahkan diri kembali dari pada Ali. Inilah perbedaaan Khawarij dengan Syi’ah. Pada golongan Syi’ah paham yang lebih dulu terbentuk, kemudian  barulah mereka memulai pemberontakan- pemberontakan. [1]

“Radikalisme” dalam bahasa Arab disebut syiddah al-tanatu.  Artinya keras, eksklusif, berpikiran sempit, rigid, serta memonopoli kebenaran.  Muslim radikal adalah orang Islam yang berpikiran sempit, kaku dalam memahami Islam, serta bersifat eksklusif dalam memandang agama-agama lainnya.  Kelompok muslim radikal muncul sejak terbunuhnya Khalifah Usman bin Affan, menyusul kemudian Ali bin Abi Thalib yang dilakukan oleh umat Islam sendiri.  Saat itu, radikal Islam diwakili oleh kelompok Khawarij.

              

A.Sejarah Singkat Munculnya Khawarij

               Secara etomologis kata khawarij berasal dari bahasa Arab yaitu   خوارج -  خَرَ جَ  yang berarti keluar, muncul, timbul atau memberontak. Berdasarkan pengertian etimologi ini pula, Khawarij berarti setiap muslim yang ingin keluar dari kesatuan umat islam. Adapun yang dimaksud  khawarij dalam terminologi ilmu kalam adalah suatu sekte /kelompok /aliran  pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima Arbitrase (Tahkim), dalam perang Shiffin tahun 37 H/648 M dengan kelompok Bughat (Pemberontak) Muawiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan Khalifah.

               Sebagaiman diketahui, aliran Khawarij muncul meurut pendapat paling kuat adalah karena Tahkim dalam persengketaan yang terjadi antara Ali dan Muawiyah pada perang Shiffin tersebut.[2] Kelompok khawarij pada mulanya memandang Ali dan pasukannya berada dipihak yang benar karena Ali merupakan Khalifah yang sah dan telah dibai’at mayoritas umat islam, sementara Muawiyah berada dipihak yang salah karena memberontak khalifah yang sah. Lagipula berdasarkan penilaian khawarij, pihak Ali hampir memperoleh kemenangan pada peperangan itu tetapi karena Ali menerima tipu daya licik ajakan damai Muawiyah kemenangan yang hampir diraih itu menjadi raib. Setelah menerima ajakan damai, Ali bermaksud mengirimkan Abdullah bin Abbas sebagai delegasi juru damai (Hakam)nya, tetapi orang –orang Khawarij menolaknya karena menurut mereka Abdullah bin Abbas berasal dari kelompok Ali sendiri. Kemudian mereka mengusulkan agar Ali mengirim Abu Musa Al- Asy’ari dengan harapan dapat memutuskan perkara berdasarkan kitab Allah. Keputusan tahkim, yakni Ali diturunkan dari jabatannya sebagai khalifah oleh utusannya dan mengangkat Muawiyah menjadi khalifah penganti Ali. Keputusan ini sangat mengecewakan orang orang khawarij. Mereka membelot dengan mengatakan, “Mengapa kalian berhukum kepada manusia. Tidak ada hukum selain hukum yang ada di sisi Allah.”Imam Ali  menjawab,” Itu adalah ungkapan yang benar, tetapi mereka artikan dengan keliru.[3]

               Khawarij memandang bahwa Ali , Mu'awiyah, Amr ibn al-Ash, Abu Musa Al-Asy’ari dan lain-lain yang menerima arbitrase adalah kafir, karena Al-Qur'an mengatakan;
Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang kafir(QS. al-Maidah:44). Dari ayat inilah mereka mengambil semboyan “La hukma illa lillah”. Karena keempat pemuka Islam di atas telah dipandang kafir dalam arti bahwa mereka telah keluar dari Islam, yaitu mereka harus dibunuh. Maka kaum Khawarij mengambil keputusan untuk membunuh mereka berempat, tetapi menurut sejarah hanya orang yang ditugasi membunuh Ali  bin Abi Thalib yang berhasil dalam tugasnya. [4]

               Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, kaum khawarij terdiri atas pengikut-pengikut Ali bin Abi Thalib yang meninggalkan barisannya, karena tidak setuju dengan sikap Ali bin Abi Thalib yang menerima arbitrase sebagai jalan untuk menyelesaikan persengketaan tentang khilafah dengan Muawiyah bin Abi Sufyan. Selanjutnya mereka menyebut diri mereka Syurah, yang berasal dari kata Yasyri(menjual), sebagaimana disebutkan dalam ayat 207 dari surat Al-Baqarah:” Ada manusia yang menjual dirinya untuk memperoleh keridhaan Allah”. Maksudnya, meraka adalah orang yang sedia mengorbankan diri untuk Allah. Nama lain yang diberikan kepada mereka adalah Haruriyah, dari kata Harura, satu desa yang terletak didekat kota Kuffah, di Irak. Ditempat inilah mereka, yang pada waktu itu berjumlah dua belas ribu orang berkumpul telah memisahkan diri dari Ali. Di sini mereka memilih Abdullah bin Wahab Al-Rasidi menjadi Imam mereka sebagai ganti dari Ali bin Abi Thalib.[5] Mereka juga disebut “Al-Muhakkimah”yakni orang-orang yang menyatakan”La hukma illa lillah”(Tiada hukum yang benar kecuali yang ada disisi Allah).[6]


B. Pemikiran Khawarij Dan Doktrin- Doktrin Pokoknya.

Diantara doktrin- doktrin pokok khawarij adalah berikut ini:
a.    Khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat islam
b.    Khalifah tidak harus berasal dari keturuna arab dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi khalifah apabila sudah memenuhi syarat.
c.    Khalifah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syariat islam.
d.   Khalifah sebelum Ali (Abu Bakar,Umar dan Ustman ) adalah sah, tetapi setelah tahun ketujuh dari masa kekhalifahannya, Ustman ra dianggap telah menyeleweng
e.    Khalifah Ali adalah sah tetapi setelah yang terjadi Arbitrase (tahkim ), ia dianggap telah menyeleweng.
f.     Muawiyah dan Amr bin Al Ash serta Abu Musa al Asy’ ari juga dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir.
g.    Pasukan perang jamal yang melawan Ali juga kafir
h.    Seseorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim sehingga harus dibunuh .
i.      Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka bila tidak mau bergabung, ia wajib diperangi karena hidup dalam dar al harb ( negara musuh), sedang golongan mereka sendiri dianggap berada dalam dar al islam( negara islam)
j.      Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng
k.    Adanya wa’ad dan wa’id ( orang yang baik harus masuk surga dan orang yang jahat masuk neraka)
l.      Amar ma’ruf nahi mungkar
m.  Memalingkan ayat –ayat alqur’an yang tampak mutasyabihat(samar)
n.    Al qur’an adalah makhluk
o.    Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan. [7]

C.Sekte- Sekte Khawarij Dan Pemikirannya.
              Akibat perbedaan pendapat di antara tokoh-tokohnya, Khawarij terpecah menjadi beberapa sekte, kemudian terpecah- pecah lagi menjadi sub- sub sekte. Di bawah ini adalah sekte- sekte Khawarij yang pertama dan terhitung besar:
a.    Al-Muhakkimah
Golongan khawarij asli dan terdiri pengikut-pengikut Ali, disebut golongan Al-Muhakkimah. Bagi mereka Ali, Muawiyyah, Amr Ibn Al-Aah dan Abu Musa Al-Asy’ari dan semua oarang yang menyetujui arbitrase bersalah dan menjadi kafir. Selanjutnya hukum kafir ini mereka luaskan artinya sehingga termasuk ke dalamnya tiap orang yang berbuat dosa besar.
b.    Al-Azariqah
            Golongan yang dapat menyusun barisan baru dan besar lagi kuat sesudah golongan Al-Muhakkimah hancur adalah golongan Azariqah. Nama ini diambil dari Nafi’ ibn Al-Azraq yang merupakan khalifah pertama dari sekte ini. Daerah kekuasaan mereka terletak di perbatasan Irak dengan Iran.
            Sub sekte ini sikapnya lebih radikal dari al-Muhakimah mereka tidak lagi memakai term kafir, tetapi term musyrik atau polytheist. Menuut faham sub sekte ni hanya merekalah yang sebenarnya orang islam yang orang isalam yang diluar lingungan mereka adalah kaum musyrik yang harus diperangi.
c.    Al-Najdat
            Al-Najdat adalah sekte khawarij yang dipimpin oleh Najdat Ibn Hanafi. Najdat berlainan pendapat dengan golongan Muhakkimah dan Al-Azariqah, menurut najdat bahwa orang yang berdosa besar yang menjadi kafir dan  kekal di Neraka hanyalah orang islam yang tak sefaham dengan golongannya. Menurut najdat dosa kecil baginya akan menjadi dosa besar kalau dikerjakan terus-menerus yang mengerjakannya disebut musyrik. Dalam kalangan Khawarij golongan inilah yang pertama membawa faham Taqiah, yaitu merahasiakan dan tidak menyatakan keyakinaan unutk keamanan diri seseorang.
d.   Al-Ajaridah
            Mereka adalah pengikut Abdul Al-Karim ibn ”Ajrad yang menurut al-Syahrastani merupakam salah satu teman dai ”Atiah Al-Hanafi. Kaum al-Ajaridah bersifat lebih lunak karena menurut faham mereka berhijrah bukanlah merupakan kewajiban sebaaiman yang diajarkan oleh Nafi’ Ibn Al-Azraq dan Najdat, tetapi hanya merupaka kebajikan kaum ini mempunyai faham puritanisme. Surat Yusuf dalam Al-Qur’an membawa cerita cinta, sedangkan al-Qur’an sebagai kitab suci kata mereka tidak mengandung certia cinta. Oleh karena itu,mereka tidak mengakui surat Yusuf sebagai bagian dari Al-Qur’an. Seterusnya mereka berpendaat bahwa anak kecil tidak bersalah dan tidak musyrik menurut orangtuanya.
e.    As-Sufriyah
            Pemimpin golongan ini adalah Ziyad Ibn al-Asfar. Mereka berpendapat bahwa Taqiah hanya boleh dalam bentuk perkataan dan tidak dalam bentuk perbuatan. Mereka tidak berpendapat bahwa anak-anak kaum musyrik boleh dibunuh selanjutnya orang sufriyah yang tidak berhijrah tidak dipandang kafir.
f.     Al-Ibadah
            Golongan ini merupakan golongan yang paling moderat dari semua golongan khawarij. Nama al-Ibadah diambil dari Abdullah Ibn Ibad, yang pada tahun 686 M memisahkan diri dari golongan al-Azariqah. Paham moderat mereka dapat dilihat dari ajaran-ajaran berikut:
1.        Orang islam yang tak sefaham dengan mereka bukanlah mukmin dan bukanlah musyrik tetapi kafir.
2.        Oarng islam yang berdosa besar adaah muwahhid atau yang mengesakan tuhan tetapi bukan mukmin dan kalaupun kafir hanya merupaka kafir al-ni’mah dan bukan kafir al-Millah artinya itu kafir agama.
3.        Yang boleh dirampas dalam perang hanyalah kuda dan senjata, sedangkan emas dan perak harus dikembalikan. [8]


PENUTUP
Analisis Terhadap Pemikiran- Pemikiran Khawarij
            Pemikiran dan ajaran- ajaran Khawarij hidup dan berkembang di dunia Islam untuk masa- masa yang singkat. Hal ini karena pemikiran mereka bercorak ekstrim dan mengkafirkan sesama muslim. Tidak ada aliran Khawarij yang masih bertahan hingga sekarang, kecuali Ibadiyyah yang bercorak moderat.
            Kita dapat membongkar sebagian besar dari kekeliruan pemikiran Khawarij bila kita menganalisanya di bawah pemikiran Islami yang benar. Salah satu ajaran mereka yang terkenal adalah menghalalkan membunuh orang yang berbeda pendapat dengan mereka. Padahal agama Islam tidak menghalalkan darah seorang mukmin kecuali dalam tiga hal: pezina Mukhshan yang harus dirajam, pembunuh seorang mukmin dengan sengaja yang harus dijatuhi hukuman mati sebagai balasan yang setimpal, dan orang yang murtad sesudah beriman.[9]
            Mereka mengkafirkan dan tidak mau mengakui Utsman bin ‘Affan dan Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah yang sah. Sedangkan Utsman dan Ali adalah sahabat Nabi yang mulia dan termasuk yang diberitakan oleh Nabi sebagai penghuni surga. Mereka juga mengkafirkan orang- orang yang terlibat maupun yang setuju dengan tahkim yang dilakukan oleh pihak Ali dengan Muawiyah sebagi jalan damai. Mengkafirkan para peserta perang Jamal dan para pelaku dosa besar. Kekeliruan pandangan mereka ini karena kaum khawarij mengakui bahwa amal merupakan bagian dari iman, dan iman bukan sedekar keyakinan.[10]
            Demikianlah, melalui kajian ini menjadi jelas bahwa di antara prinsip- prinsip khawarij yang paling penting adalah bahwa mereka mengkafirkan orang- orang yang berbeda pendapt denagn mereka dan membenarkan membunuh orang – orang seperti itu, seperti yang terjadi denagan ‘Abdullah bin Khabbab dan lain- lain. Selain itu, mereka mengkafirkan para pelaku dosa besar.
            Pada dasarnya, ekstrimnya pemikiran mereka itu lebih banyak dampak buruk bagi mereka sendiri. Pengkafiran mereka terhadap Utsman dan Ali, dan orang- orang yang terlibat perang Jamal misalnya, telah membuat mereka justru dimusuhi oleh kaum muslim. Pengkafiran mereka pada pelaku dosa besar membuat mereka terpecah dalam banyak masalah fiqih.
            Pemahaman orang khawarij terhadp nas- nas keagamaan hingga batas- batas yang sangat jauh bercorak lahiriyah dan sangat dangkal. Pemahaman yang dangkal ini mereka sertai dengan kikhlasan yang sangat tinggi, karena menurut pemahaman mereka hal itu merupakan suatu keharusan dalam beragama. Keikhlasan mereka dalam membela akidah telah menyebabkan mereka mengingkari pendapt semua orang yang berbeda pendapt dengan mereka.
            Akan tetapi, ada dua kelompok khawarij yang terbilang keluar dari lingkaran Islam. Kelompok pertama adalah al- Maimunah, yaitu para pengikut Maimun Al ‘Ajradi yang menghalalkan nikah denagn anak perempuan dari anak laki- laki dan anak perempuan dari anak laki- lakinya saudara perempuan atau saudara laki- laki. Tentang pendapt ini mereka berargumen bahwa Alquran tidak menyebut perempuan- perempuan tersebut sebagai wanita- wanita yang haram dinikahi. Mereka juga menolak surat Yusuf dan tidak menganggapnya bagian dari alQuran, karena surat tersebut berisi tentang kisah cinta yang dalam pandangan mereka buruk.
            Kelompok yang kedua yang benar- benar keluar dari lingkaran Islam adalah Yazidiyyah. Yaitu para pengikut Yazid bin Anisah Al Khariji yang semula merupakan pengikut Ibadiyah dan kemudian mengatakan bahwa Allah kelak akan mengutus seorang rasul dari kalangan ‘Ajam (non Arab) dengan membawa kitab yang me- nasakh syariat Nabi Muhammad.
            Keekstriman dan ketaaatan kaum Khawarij dalam memahami agama ditopang oleh kondisi psikologis dan lingkungan hidup mereka sebagai orang- orang badui yang keras. Mereka hadir di bumi ini dengan prinsip- prinsip yang keras seperti itu.




DAFTAR PUSTAKA


An- Najjar, Amir. Aliran Khawarij:Mengungkap Akar Peselisihan Umat. Jakarta: Lentera, 1993.
Nasution, Harun. Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan. Jakarta: UI -Press,1986.
Rozak , Abdul dan Anwar Rosihon. Ilmu Kalam. Bandung: Pustaka Setia, 2001.
Syalabi, Ahmad. Sejarah dan Kebudayaan Islam 2. Jakarta: Pustaka Al Husna Baru, 2008.
Watt, Montgomery. Stdi Islam Klasik. Jogjakarta: PT Tiara Wacana, 1999.
Sejarah Akhir Khawarij
            Periode kreatif pemikiran Khawarij yang penting adalah pada saat gejolak intelektual dan masa Hasan Al Basri. Selanjutnya khawarij sedikit berperan dalam percaturan politik, bahkan tidak banyak membuat sumbangan teologi yang terkenal.

            Sebelum bani Umayah runtuh, sebagian pemberontakan di belahan utara Irak, para pengungsi dari Basroh membawa paham Sufriyah dan Ibadiyah ke Barber bagian utara Afrika, dan secara efektif mempengaruhi mereka. Ada pengikut Ibadyah dan Naj diayh di Oman, Yaman dan bagian – bagian lain tanah Arab. Di bagian timur separuh kekhalifahan , sebagian pengikut Azraqiyah dan Najdiyah yang kembali ke arah timur , ada kelompok khawarij moderat berdiri di sana pada akhir masa pemerintahan Umayah. Banyak elaboarsi doktrin khawarij mendapt tempat di negara tersebut selam beberapa abad, tetapi elaborasi itu tidak memberikan konsribusi sama sekali pada mainstream pemikiran Islam. Kemudian surutlah gerakan- gerkan Khawarij secara berangsur- angsur di tempat- tempat strategis kekhalifahan. Mungkin karena dalam gejolak awal periode Abbasiyah denagn munculnya Mu’tazilah dan aliran lain membuat Khawarij berada dalam kondisi terpencil dan terbelakang.
           
Signifikansi  Gerakan Khawarij

            Setelah mengkaji beberapa gerakan khawarij, yang lebih penting adalah sangat berguna melihat kembali gerakan ini sebagai suatu keseluruhandan posisinya dalam perkembangan pemikiran Islam. Poin pertama yang harus diketahui, bahwa esensi posisi Khawarij menekankan bahwa komunitas Islam harus didasarkan pada Al Qur’an.

            Terkait erat dengan pemikiran kelompok ini adalah poin yang kedua, yaitu bahwa pandangan- pandangan Khawarij tertentu memiliki cara berfikir komunalistikdan tidak individualistik. Meskipun tidak ada kata yang digunakan scara pas untuk kelompok atau komunitas, mereka mendiskusikan banyak masalah dengan istilah- istilah kelompok atau komunitas. Khawarij menganggap keselamatan atau siksaan akhir terkait dengan keanggotaan kelompok. Karena dengan keterkaitan ini, khawarij banyak tertarik pada penggabungan dengan ahli surga dan pemisahan diri dari ahli neraka. Lebih lanjut banyak orang khawarij keluar dan berpendirian bahwa tidak semua orang yang berdosa besar akan menjadi penghuni neraka selamanya. Nadja misalnya, membedakan antara sesuatu yang fundamental dan yang tidak fundamental. Jadi, kelompok yang dipahami tersebut bisa dikatakan kelompok karismatik. Karismanya adalah kemampuannya memberikan anugerah keselamatan kepada orang- orang yang menjadi anggota kelompok tersebut.Ia memiliki karisma ini karena ditemukan hal yang bersifat ketuhanan dan karena didasarkan pada aturan hidup yang diberikan Tuhan.

             Jika Khawarij menekankan watak karismatik komunitas, maka berbeda dengan Syi’ah yang menekankan pada karakter pemimpin yang karismatik. Khawarij tidak pernah mengakui adanya karisma khusus kepad pemimpin. Pemimpin mungkin diperlukan dalam praktek, namun ia tidak pernah dipakai dalam teori. Seoarang pemimpin bisa dipilih dari berbagai suku atau bahkan mungkin berasal dari non Arab. Tidak ada posisi khusus bagi keluarga Nabi Muhammad atau Bani Hasyim atau bahkan orang Quraisy secara keseluruhan. Akhirnya tampak ada hubungan khusus antara gerakan khawarij dan suku –suku tertentu di Arab bagian Utara, seperti Tamim, Hanifa dan Shaiban.


[1]  Prof. Dr. A. Syalabi, Sejarah dan Kebudayaan Islam 2, (Jakarta: Pustaka Al Husna Baru, 2008), hal. 244.
[2]  Dr. Amir An Najjar, Aliran Khawarij: Mengungkap Akar Perselisihan Umat (Jakarta: Lentera, 1993) hal. 51
[3] Dr. Abdul Rozak, M.Ag. dan Dr. Rosihon Anwar M.Ag, Ilmu Kalam (Bandung:Pustaka Setia,2001) hal. 49-50
[4] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan (Jakarta: UI -Press,1986) hal. 6-7
[5] Harun Nasution, hal. 11
[6] Dr. Amir An Najjar, hal. 52
[7]  Dr. Abdul Rozak, M.Ag. dan Dr. Rosihon Anwar M.Ag, hal. 51-52
[8]  Harun Nasution, hal. 13-20.
[9]  Dr. Amir An Najjar, Aliran Khawarij: Mengungkap Akar Perselisihan Umat, (Jakarta: Lentera, 1993), hal. 108.
[10]  Ibid, hal. 115

Tidak ada komentar:

Posting Komentar